TEMPO.CO, Bandung - Paska-penggusuran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, sebagian warga RW 11 Tamansari masih bertahan di lokasi gusuran. Sebagian dari mereka memilih bermalam di Masjid Al Islam, tak jauh dari bekas rumah mereka yang digusur.Pantauan Tempo pada Kamis malam, 12 Desember 2019, warga memenuhi lantai dua masjid tersebut. Di dalam mesjid tersebut nampak warga sedang rebahan. Sedangkan, barang-barang mereka sebagian disimpan di pelataran masjid.
Sementara itu, paska penggusuran paksa yang dilakukan Satpol PP, Wali Kota Bandung Oded M Danial pada malam harinya mengungjungi lokasi penggusuran. Di sana ia berdialog dengan warga korban gusuran.Menurut Budi, pada pertemuan tersebut, perwakilan warga dan wali kota telah menyepakati bahwa warga diberi kompensasi sebesar Rp 26 juta untuk menyewa rumah selama setahun. Kompensasi tersebut disepakati diterima warga sebelum Pemkot memberikan uang ganti rugi.
korantempo temponasional pembebasan lahan, mengapa rakyat selalu disalahkan dan dikalahkan, dikemanakan Preamble UUD Negara RI Tahun 1945?!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »