Berbagai kriteria tersebut diharapkan menjadi indikator bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, jadi bukan hanya berfokus pada pencapaian profit, ucapnya menegaskan.
Sementara itu, Siti Nurbaya dalam sambutannya mengatakan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan juga menunjukkan kinerja perusahaan yang cukup menggembirakan, meskipun di masa pandemi. "Tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 75 persen, evaluasi dilakukan terhadap 2.538 perusahaan. Tidak ada yang tercatat dalam Kategori Hitam," tutur Siti.
Capaian tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut ialah 645 perusahaan kategori Proper Merah, 1.670 perusahaan kategori Proper Biru, 186 perusahaan kategori Proper Hijau serta 47 perusahaan kategori Proper Emas. Proper bertujuan untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan perundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »