Wanda menegaskan bahwa dia dan keluarga sudah menempati rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, itu sejak tahun 1962. Namun, kini masalah disengketakan.
Hal itu terjadi saat pamannya melakukan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 1.000 dan nomor 1.001. Namun, sertifikat tersebut bernama Yapto Suryo Sumarno. “Anehnya, SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2. Alamatnya berbeda sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat,” jelasnya.Tak lama kemudian, pamannya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin berhak. Atas hal itu, paman Wanda Hamidah pun membuat pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri.
Selain pengaduan masyarakat tersebut, keluarga Wanda Hamidah juga telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Yapto Suryo Sumarno dan pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan rumahnya.Gugatan itu didaftarkan pada 4 November 2022. Pihak Wanda Hamidah menilai Yapto melakukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli atau pengalihan hak yang menjadi alasan terbitnya SHGB 1.000 dan 1.001 Cikini.
Keluarga Wanda Hamidah juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Wali Kota Jakarta Pusat terkait tindakan penerbitan SHGB tersebut pada 27 Oktober lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »