REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wahana Lingkungan Hidup menyebutkan terdapat 110 desa definitif yang disahkan negara dalam hutan kawasan. “Adanya 110 desa definitif yang disahkan oleh negara, tetapi kenyataannya dipandang sebelah mata oleh negara. Ada yang masuk hutan kawasan dan juga di luar hutan kawasan,” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri pada Diskusi Publik “Membangun Sinergi dalam Upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Universitas Bandar Lampung, Rabu .
Walhi memandang, pemberantasan ilegal logging saat ini masih sulit dilakukan. Pasalnya, pelaku pembalakan liar di hutan di wilayah Lampung kenyataannya lebih hebat dari polisi dan TNI. “Mereka membawa senjata api dan lebih hebat dari aparat di lapangan,” katanya.Gubernur Lampung Arinal Djunaid mengatakan, kerusakan hutan di Lampung telah mencapai 37,42 persen dari luas lahan hutan di Lampung 1,475 juta hektare. Menurut dia, terjadi kerusakan hutan yang masih dalam dua tahun terakhir.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »