Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat periode 19 Oktober-1 November 2021, syarat perjalanan terbaru naik pesawat kini wajib tes PCR. Aturan pun berlaku kepada penumpang yang sudah vaksinasi lengkap dua dosis.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus:2. Menunjukkan PCR untuk pesawat udara serta Antigen untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal lautInmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Dalam Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara Jawa-Bali diperbolehkan dengan tes antigen. 3 dari 4 halamanAturan Naik Pesawat Luar Jawa-BaliAdapun ketentuan wajib tes PCR masih tetap berlaku pada perjalanan udara di luar Jawa-Bali. Hal ini sesuai Instruksi Mendagri terbaru Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »