“Tindakan ini melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK , yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat huruf e jo. Ayat huruf a jo. huruf c jo.
Dengan demikian, IM57+ Institute menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron. Mereka juga meminta Ghufron diberhentikan sebagai pimpinan KPK selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewas KPK. Wali Kota Solo yang juga Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka membagikan 1.100 pasang sepatu kepada siswa miskin di Kota Solo
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka. Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron Dewan Pengawas Dewas Kpk Laporan Albertina Ho
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »