Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan Terancam 1 Tahun Bui

  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Wasmad dikenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara.

"Hasil gelar perkara kita naikkan ke tingkat penyidikan, dan di sini penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama Wasmad yang merupakan penyelenggara acara. Buktinya surat pengajuan awal yang dia buat," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Sutrisna Fitriana, Selasa .Wasmad dijadikan tersangka usai menjadi penyelenggara acara dangdutan di Lapangan Teuku Cik Di Tiro, Tegal Selatan, pada Rabu .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Semua Yg ikut ambil Bagian acara juga kena sangsi donk

bobby nasution juga melanggar protokol kesehatan waktu kampanye juga harus di bui 6 bulan penjara

Walkotnya juga tuh, pake pura² gak tau pdhl ikut nyawer, geblegh !

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Konser Dangdut di Masa Covid-19, Polisi: Wakil Ketua DPRD Tegal Belum TersangkaIskandar mengatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut saat pandemi COVID-19, belum jadi tersangka. Walikotanya tolong diperiksa juga, berdasar video yg beredar, yg bersangkutan ikut hadir, tapi saat audiensi dg gubernur mengaku tidak tahu. Polisi takut ya kan sudah ada bukti maupun saksi apakah pejabat boleh melanggar peraturan yang telah dibuatnya. Setiap ada pertunjukan yang mengudang banyak orang berarti telah melanggar protokal kesehatan. Apa gunanya SATGAS COVID19 terus bekerja siang malam
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan KesehatanWakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Tapi gk ditahan...sama juga boong. Walkot tegal ngaku tdk tau eh ternyata hadir di cara tsb. Bs jd jajaran forkompimda Tegal jg lg kumpul disitu. Pantesan kapolsek gk berani bubarin kasian kapolseknya jd kambing hitam cc. den ganjarpranowo pak mohmahfudmd byuh melase rek....
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Belum Berstatus TersangkaPolisi belum menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19. wakilketuadprdtegal
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tidak Ditahan, Ini Kata PolisiKata Rita, saat mengelar acara tersebut, tersangka tidak memperhatikan protokol kesehatan. Hukum hanya tajam ke bawah. No debat.. Bagaimana sanksi dari Pak Gubernur ganjarpranowo sendiri ini, Pak? Status ybs sudah tersangka, tapi tidak ditahan. Lalu apakah ada sanksi dari Yang Mulia Gubernur? Apa sanksinya? Efek jera nya gk keliatan klo tdk ditahan... Jgn memframing hukum tajam ke bawah tp tumpul ke atas dong pak polisi. Kapolsek di ganti krn tdk menjalankan tugas dg baik eh biang kerok nya malah gk ditahan... cc mohmahfudmd
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

|em|Dangdutan |/em|Kala Pandemi, Wakil Ketua DPRD Belum Tersangka |Republika OnlinePolisi mengusut konser dangdut kala pandemi yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal. Ya beda lah, dia kan ketua DPRD bukan pedagang angkringan atau kedai kopi. Aman. Polisi nya gak berani. Beraninya sama rakyat bawah
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Pelanggar Protokol KesehatanRita menyebut, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta menggelar hiburan dangdutan
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »