tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi HJB."Tidak... tidak...," kata dia singkat.
Sebelumnya, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka Wakil KetuaHJB ke Kejati Sulsel. Balai Gakkum KLHK menjerat HJB dengan pasal pasal berlapis terkait Undang-Undang Kehutanan. "Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda dalam keterangannya, Rabu .
Yazid mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas laporan bersama barang bukti berupa ekskavator kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.