Jakarta, Beritasatu.com - Satgas Penanganan PMK yang baru dibentuk langsung bergerak cepat untuk mencegah penyebaran PMK semakin meluas, apalagi tidak lama lagi akan memasuki Hari Raya Iduladha.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satgas Penanganan PMK Suharyanto mengungkapkan, untuk lalu lintas hewan kurban guna kebutuhan Iduladha, apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi di suatu daerah, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah.Presiden juga telah memberi arahan agar dilakukan lockdown di tingkat kecamatan apabila 50% kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi atau zona merah.
“Ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, tetapi ini sudah keputusan pemimpin negara, sehingga mohon masing-masing daerah mengikuti kebijakan ini,” kata Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah PMK, Jumat . Untuk itu, perlu dipastikan pembentukan posko di lintas daerah, jembatan timbang, pelabuhan laut dan udara, posko desa serta personel yang bertugas. Ia juga meminta posko PPKM mikro yang selama ini sudah ada diaktifkan kembali untuk pelaporan data, optimalisasi surveilans, testing dan karantina. Anggaran dari daerah didukung pusat untuk vaksinasi dan testing.
“Komunikasi publik harus dilakukan secara masif terkait lalu lintas momentum Iduladha, edukasi masyarakat, dan antisipasi daerah yang masih bebas PMK. Harga daging juga akan dimonitor, baik oleh satgas pusat maupun daerah, sehingga pelaksanaan kegiatan penanganan PMK tidak menimbulkan kepanikan dan kelangkaan,” ujar Suharyanto.Per 23 Juni 2022, jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK sebanyak 232.549 ekor , ternak yang sembuh sebanyak 75.350 ekor, ternak dipotong bersyarat sebanyak 2.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »