HEADLINE: Pembelian Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Pengawasannya?Banner Infografis Pembelian Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi.
Pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Masyarakat dijamin bisa memperolehnya dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. "Sejak diutus oleh Bapak Presiden untuk menangani permasalahan minyak goreng khusus wilayah Jawa dan Bali, saya beserta kementerian dan lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng ini," jelas dia.
Penggunaan PeduliLindungi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. "Saya ingin distribusi bisa dipastikan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhan," kata luhut.
Tim ini bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR. Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram untuk 1 NIK dalam sehari.Pemasaran minyak goreng secara digital ini nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi Warung Pangan.
Sinergi aplikasi ini terus dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, dan stakeholders terkait lainnya.Kebijakan jual beli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi belum bisa membuat pedagang bernapas lega menyikapi masalah tata kelola minyak goreng.
Reynaldi menuturkan minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Maka, pemerintah sepatutnya tak perlu mempersulit masyarakat untuk mendapatkannya. Jika tujuannya untuk mengawasi alur distribusi dari produsen ke distributor, dia mengapresiasi. Namun, jika pedagang dan pembeli yang perlu melakukan scan barcode PeduliLindungi, ditegaskan hal itu hanya menambah beban.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »