BEREDAR video viral seorang guru aparatur sipil negara yang mengundurkan diri karena melaporkan adanya pungutan liar .
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru , Satriwan Salim menyebut dari segi kronologis dan segi substansi adanya dugaan pungutan liar itu sebagai bentuk tidak adanya transparansi, tidak adanya profesionalisme, tidak adanya akuntabilitas bagi pemerintah daerah kepada calon PNS
"Transparansi dan profesional penting karena ada di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatakan bahwa manajemen dan penyelenggaraan ASN harus berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan," ucap Satriwan saat dihubungi pada Rabu .P2G juga menyayangkan bahwa guru masih menjadi kelompok yang rentan diintimidasi oleh pihak-pihak dalam hal ini adalah birokrasi.
"Oleh karena itu kami melihat bahwa justru yang harus diberikan sanksi adalah penyelenggara pelatihan dasar CPNS tersebut, harus dijelaskan dan diklarifikasi juga kenapa harus ada biaya tambahan yang dibebankan kepada guru sebagai peserta latsar," jelasnyaHal ini menurut Satriwan masih menjadi indikasi kuat masih adanya penyelenggaraan birokrasi yang justru "mengintimidasi".
"Kami dari P2G meminta Pak Guru itu jangan langsung mengundurkan diri, mestinya guru tersebut bisa meminta perlindungan profesi kepada organisasi profesi yang ia ikuti," pesan Satriawan."Ketika ada gejala tidak profesional, gejala intimidasi bahkan pengancaman dalam penyelenggara profesi ASN, guru atau siapapun harus bersuara," tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Guru Pangandaran Pilih Mundur dari ASN Usai Ngaku Kena PungliHusein Ali Rafsanjani (27) seorang guru di Kab. Pangandaran, Jabar memilih mundur dari ASN usai melaporkan kasus dugaan pungli. Via detik_jabar
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »