Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, polemik tentang eksistensi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penyidik dan penuntut umum atau bukan, sebaiknya dihentikan. Posisi pimpinan KPK itu harus dipahami secara bijak dan seutuhnya, jangan dimaknai secara parsial agar tidak terkesan provokatif.
Indriyanto menegaskan, UU KPK baru, terutama yang terkait dengan posisi pimpinan, harus dipahami sebagai isu interdisipliner sebagai facet antara hukum pidana dengan hukum administrasi negara. Dengan demikian, pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tugas pokok dan fungsi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.
“Dari sisi kompetensi, tidak mungkin pimpinan KPK yang bukan dari unsur Polri/Kejaksaan berposisi sebagai penyidik. Apabila pimpinan sebagai penyidik, maka pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan Polri dan/atau Kejaksaan. Ini sesuai dengan Pasal 45A UU KPK hasil revisi,” ujar Indriyanto.
Dari penjelsn pakar hkm ISA kt yg awampun jadi jelas sejelas2nya.Beda dgn mrk yg sedari awal gk setuju rev uu kpk. Dgn berbagai cara mis nmr uu kpk baru yg ktanya blm ada, sampe pd tupoksi kom pkp yg tdk lg sbg penyidik & penuntut, pikrnya masy bs diprovokasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »