Nelayan menimbang ikan hasil tangkapan. Potensi ekonomi kelautan dan perikanan Indonesia menyumbang 3,7 persen dari Pendapatan Domestik Bruto .
Diskusi ini ditujukan untuk mengangkat peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan keadilan dan perlindungan awak kapal perikanan dengan memberikan kepastian upah minimum., Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan, kepastian upah minimum awak kapal perikanan perlu mengikuti ketentuan yang ada baik yang bersifat umum dari sisi ketenagakerjaan maupun yang bersifat khusus yang diatur secara teknis.
Terkait peran pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan awak kapal perikanan yang dalam UU Cipta Kerja telah dihapuskan denda pelanggaran oleh pengusaha, Provinsi Daerah Sulawesi Utara telah membentuk Forum Daerah Perlindungan Awak Kapal Perikanan melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 117 Tahun 2020.
Sedangkan Albert Bonasahat dari Organisasi Buruh Internasional menjelaskan, upah minimum untuk awak kapal perikanan juga diterapkan di negara lain seperti Thailand."Untuk itu penting bagi pemerintah Indonesia mulai memikirkan penetapan upah sektoral bagi awak kapal perikanan sebagai bagian dari perlindungan," kata Albert.