REPUBLIKA.CO.ID, MANILA- Sekelompok anggota parlemen Muslim, pengacara, dan penduduk Mindanao telah mendatangi Mahkamah Agung pada Senin lalu. Baca Juga Mereka menyampaikan petisi untuk menolak undang-undang undang-undang anti-terorisme yang baru-baru ini disahkan. Undang-undang itu diklaim justru menimbulkan tindakan diskriminatif yang mensasar umat Muslim.
"Di Mindanao, terutama di komunitas Muslim, sering terjadi jamaah masjid, pengaji, muazin, bahkan pedagang pasar sederhana dan pengemudi truk diseret oleh penegak hukum, hanya karena dicurigai sebagai pendukung, kerabat, rekan konspirator atau peserta aktif dalam tindakan pemberontakan, penculikan, dan apa yang sekarang mereka sebut terorisme," salah satu isi petisi yang dikutip di ABS-CBN, Kamis .
Mereka mengatakan ketentuan di bawah Undang-Undang Anti-Terorisme justru membatasi kebebasan menjalankan agama. “Jika sebelumnya kita bisa langsung berseru 'Allahu Akbar' saat mendengar kabar baik atau saat memuji Allah, sekarang kita harus sadar dulu akan tempat dan lingkungan kita, tapi sekarang dipandang sebagai kesetiaan kepada ISIS," ujarnya.
Hataman dan Sangcopan bergabung dengan pengacara Satrina Mohammad, Jamar Kulayan, Alman-Najar Namia dan Bensaud Degusman, seniman visual Remeer Tawasil, dan imam Sheikh Jamsir Jainal. Sedangkan yang disebut sebagai responden adalah Dewan Anti Terorisme, anggotanya, Badan Koordinasi Intelijen Nasional, Senat, dan DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Thailand akan revisi UU narkotika untuk perluas produksi ganjaTradisi menggunakan ganja untuk pengobatan mendorong Thailand jadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalisasi mariyuana untuk keperluan riset dan medis pada 2017. Ya man! Mayan buat urap Indonesia ayok come on Bangkit lah Legalkan mariyuana Legalkan judi Majulah negeriku
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »