Utamakan Protokol Kesehatan, Perusahaan Pemegang Iomki Wajib Laporkan Aktivitas Industri

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemegang Iomki harus laksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.

- Untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Menteri Perindustrian mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Iomki.

Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.

“Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,” kata Doddy. “Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut Iomki perusahaan tersebut,” tegasnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Utamakan Protokol Kesehatan, Perusahaan Pemegang IOMKI Wajib Laporkan AktivitasPerusahaan wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

DKI Kaji Perusahaan Pemegang IOMKI Kemenperin Terkait PSBB |Republika OnlineSelama PSBB di Jakarta ada sedikitnya 900 perusahaan mendapatkan IOMKI.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Utamakan Protokol Kesehatan, Perusahaan Pemegang IOMKI Wajib Laporkan AktivitasPerusahaan wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

76 Perusahaan Pelanggar PSBB DisegelSetelah ada pembinaan, penyegelan sementara dicabut dan perusahaan melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksi.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

900 Perusahaan Masih Diizinkan Beroperasi, PSBB tidak EfektifSeharusnya ada andil dari Kemenperin dalam mengawasi ketat ratusan perusahaan yang mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama PSBB. andilnya peran aktif..👀👀
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

DKI Kaji Perusahaan Pemegang IOMKI Kemenperin Terkait PSBB |Republika OnlineSelama PSBB di Jakarta ada sedikitnya 900 perusahaan mendapatkan IOMKI.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »