Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa salah seorang pengurus panti jompo terkait kasus mafia tanah nenek Titin Suartini NG. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa .
"Tadi ditanyakan apa benar keberadaan nenek Titin ada di panti. Ya saya jawab memang iya, nenek Titin ada di panti kami. Terus ditanyakan kok sampai bisa ada di panti, dikirim ke panti," ujar dia. 2 dari 2 halamanDitemukan di Panti Jompo Usai Jadi Korban Mafia TanahDiketahui, Kasus ini dilaporkan oleh Alexander Sutikno selaku kakak kandung dari Titin Suartini NG. Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum. Alex kemudian memberikan surat kuasa kepada Boy Sulimas untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Nenek Titin baru meninggal 31-10-2021 dipanti Jompo. Nasib tanah dan ruko itu sekarang sertifikatnya sudah atas nama pihak ketiga," terang dia.
Hukum tertinggi dalam islam adalah alqur'an.Toleransi diterima jk diluar konteks aqidah & ibadah.Tidak ada alasan kemanusiaan,kebangsaan,kebudayaan,menghormati nenek moyang/pahlawan,lalu melanggar ajarn islam.Agama lain boleh menggadaikan agama nya demi semua itu,tp tdk dgn islam
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »