Liputan6.com, Jakarta - Wacana ini dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.
Wacana ini disambut langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi . Pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat dua mantan menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin yang terseret kasus suap dengan Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi . "Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat juga harus terpenuhi," kata Ali.
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.
"Meskipun Pasal 2 UU Tipikor masih mencantumkan hukuman mati bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, dalam hal ini masa pandemi Covid-19 bencana penyakit, namun sebenarnya berdasarkan UUD 45 pasal 28 i hak untuk hidup termasuk hak dalam keadaan apapun," kata dia. "Karena mereka tidak tahu diri sudah sebagai pejabat tertinggi menyalahgunakan jabatannya di masa bencana dan yang dikorupsi juga jatahnya rakyat pula, ini korupsi paling keji," kata dia.
Matiin ajalah rakyat mah setuju aja, koruptor tetep hidup juga gk berguna, mending cpt dikirim ke neraka,,!
Setuju
Iyaa dong, harus hukum mati.
*DI INDON ANCAMAN HANYA UNTUK NEGO DAPAT BAYARAN TINGGI!
Dimiskin kan dulu termasuk keluarga intinya itu yg utama, mati nya pelan2 tunggu ajal menjemput aja
Setuju sih, terutama koruptor bansos!!