tunjukin
! Kalau terjadi wakaf itu berarti ilegal karena ini investasi yang melibatkan ribuan orang,” ujar Sudarso seperti dikutipSudarso melanjutkan, ada tata cara seseorang ingin mewakafkan harta. Dalam konsep wakaf ada pemberi wakaf yang biasa disebutJika benar Yusuf Mansur sudah mewakafkan Hotel Siti yang kini sedang digugat oleh investor maka bisa dipastikan proses wakaf tersebut ilegal.“Hotel Siti katanya sudah diwakafkan ke pesantren dengan alasan tidak ingin menjadi fitnah di masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan Hotel Siti yang kini digugat sebagian investor statusnya sudah diwakafkan untuk pesantren. Hal itu dilakukannya agar tidak menjadi fitnah di masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Yusuf Mansur saat mendatangi Mira, salah satu investor yang tinggal di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.Yusuf Mansur menyerahkan uang senilai Rp16 juta dari investasi senilai Rp12 juta yang ditanam Mira pada 2012. Kelebihan Rp4 juta tersebut disebut Yusuf Mansur sebagai uang kerahiman dan bukan bunga.
“Sekarang sudah wakaf, tinggal bikinin nota aja. Sekarang aja udah ditempati pesantren kok,” ujar Yusuf Mansur yang didampingi sejumlah pegawainya, kepada Mira, seperti dikutipYusuf Mansur bercerita, pada 2018 dirinya berkeliling sejumlah kota untuk memulangkan kembali uang jemaah yang berinvestasi melalui program patungan usaha pembangunan hotel. Ia menyebut sudah mendatangi Solo, Jogjakarta, Surabaya, Medan, Bogor, Tangerang, dan Bandung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »