Geger berkaitan perjalanan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, belum berakhir. Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, ada petinggi Polri lainnya yang sedang diperiksa berkaitan dengan sempat terhapusnyaBerdasarkan informasi yang didapatkan, ada perwira tinggi bintang satu yang sedang diperiksa Propam Polri. Pemeriksaan itu berkaitan erat dengan surat balasan dari Polri kepada Kejagung dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Surat tersebut diteken oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo, yang pada intinya memberitahukan bahwa statusatas Djoko Tjandra dihapus sejak 2014. Alasannya, tidak ada permohonan untuk perpanjanganDimintai konfirmasi mengenai pemeriksaan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Propam memang sedang melakukan pemeriksaan khusus mengenaiDST yang sempat terhapus," tutur Argo.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendorong Polri mengambil tindakan tegas terhadap Brigjen Nugroho Wibowo. "Institusi Polri harus diselamatkan dari ulah para jenderal yang bermental bobrok. Setelah Brigjen Prasetyo, kini harus Brigjen Nugroho Wibowo yang segera dicopot dari jabatannya," kata Neta dalam keterangan tertulisnya.Setelah surat jalan, dokumen surat bebas Corona untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri beredar di media sosial. Polri mengatakan Pusdokkes akan turut diperiksa terkait surat bebas Corona itu.
Argo menerangkan keterangan Pusdokkes diperlukan untuk memastikan kebenaran surat tersebut dan hal lainnya., surat bebas Corona itu bernomor Sket Covid-19 / 1561 / VI / 2020 / Setkes. Tertulis kalimat 'Yang bertandatangan di bawah ini Dokter Satkes Pusdokkes Polri telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test Covid-19'.
Makin jelas, bukan maenan kelas coro!
Memantau bersih2nya DivHumas_Polri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »