Liputan6.com, Jakarta - Jumlah korban meninggal tragedi Kanjuruhan terus bertambah. Saat ini jumlahnya mencapai 135 orang setelah korban Farzah Dwi Kurniawan meninggal dunia.
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Pintu 13 menjadi salah satu saksi bisu betapa mengerikannya tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu . Di pintu 13, banyak Aremania yang berdesak-desakan dan berusaha melarikan diri dari kumpulan gas air mata...
Alasan itu didapat berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas tragedi Kanjuruhan. Di depan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Devi Athok menceritakan alasannya membatalkan autopsi terhadap dua putrinya. Saat itu, Devi Athok membuat pernyataan rencana autopsi di depan kuasa hukumnya yang masih berupa draft. Sebab, dia masih ingin berjumpa dengan kepala desa terlebih untuk minta tanda tangan agar maksudnya diketahui oleh pejabat desa setempat.
Miris
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »