REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen MUI Pusat Bidang Fatwa Sholahuddin Al Ayyubi mengatakan dalam mentayamumi jenazah Covid-19 diupayakan sebisa mungkin tidak dilakukan di luar kain kafan. Mentayamumi jenazah adalah kegiatan mensucikan mayat ketika tidak memungkinkan dimandikan.
MUI berpandangan tidak tepat jika tayamum jenazah Covid-19 dilakukan dari luar kain kafan. Ada pendapat bahwa mentayamumi jenazah di luar kain kafan sama sebagaimana dengan tayamum dari perban dari orang yang terluka. Sementara itu, dia mengingatkan Islam mengenal"rukhsah" atau keringanan dalam mengurusi jenazah. Misalnya jika tidak bisa menyolatkan mayat secara reguler agar dilakukan di kuburan.
Itu ga usah disholati juga ga papa, udah syahid.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »