Sebelumnya, para nasabah asuransi unit link mendatangi sejumlah perusahaan asuransi di Jalan Sudirman Jakarta, untuk menuntut pengembalian uang polis mereka. Tuntutan tersebut buntut kekecewaan para nasabah terhadap putusan hasil mediasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada beberapa waktu lalu.
Grace mengatakan, secara hukum jika fakta materiilnya tidak sama maka nasabah tidak bisa mengajukan gugatan secara berkelompok."Selain itu, jika dilakukan proses gugatan class action misalnya, maka harus masuk terlebih dahulu ke pengadilan untuk penentuan kelasnya," tambahnya. Grace menilai, nasabah yang membawa permasalahan ini ke ranah hukum publik merupakan langkah yang kurang tepat. Sebab, perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi ketika mendaftar untuk membeli salah satu produk asuransi itu masuk dalam ranah hukum privat bukan publik.
"Permasalahan yang dihadapi para nasabah dan perusahaan asuransi sebetulnya bisa selesaikan secara damai. Hal ini, jika komunikasi yang dilakukan kedua belah pihak berjalan dengan baik," kata Irvan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »