Sidang pemeriksaan gugatan perbuatan melawan hukum hakim konstitusi yang diajukan oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu . Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dulhusin dan hakim anggota Kadarisman serta Susanti.
”Karena semua pihak belum hadir, jadi kami akan panggil lagi satu minggu lagi. Tanggal 22 November hari Rabu para tergugat akan kami panggil lagi,” kata Hakim Ketua Dulhusin. Ketua Umum Perkomhan itu meyakini, tanpa adanya Anwar Usman selaku paman Gibran yang saat itu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, perkara Nomor 90 itu tidak akan dikabulkan. Seharusnya, jika memang Anwar Usman mengetahui bahwa ada konflik kepentingan dalam memeriksa dan mengadili perkara itu, sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dia harus mundur. Anwar tidak bisa menyidangkan perkara, baik sebagai ketua maupun anggota.
”Kami berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Jika ada hakim yang salah dalam menerapkan hukum, yang memiliki konflik kepentingan masyarakat juga berhak menggugat,” kata Priyanto. ”Tayangan itu sudah menjadi konsumsi publik mengenai dugaan aliran dana yang masuk ke hakim konstitusi. Kami berharap penyidik KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” kata Petrus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »