Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta, Iptu Putu Ika Prabawa mengatakan, kedua pelaku dapat ditangkap di areal SPBU Kunti Seminyak, Kuta, Sabtu lalu."Malam itu mereka dapat dua buah I-phone X, salah satunya milik korban dan satunya lagi mereka dapatkan di dekat LP Kerobokan," kata Prabawa, Selasa malam.
Dua ponsel tersebut oleh pelaku dijual seharga Rp5 juta. Kemudian hasilnya dibagi rata masing-masing Rp 2,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sementara, penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Waduhh gak nyangka, dr nama pelakunya org bali
Duh Bali mulai tidak aman. Padahal, itu salah satu tempat yang paling aku sukai. Terutama karena rasa aman
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »