Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam SE Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster yang terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik.
BACA JUGA: Ingin ke Luar Negeri? Per 17 Juli 2022, Usia 18+ Wajib Vaksin Booster BACA JUGA: 16 Bandara jadi Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Mana Saja? BACA JUGA: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022, Cek Aturan Lengkapnya Baca JugaBerikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Minggu :Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru.
Dalam konferensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut Presiden Joko Widodo telah meminta booster menjadi syarat wajib perjalanan kembali. Kebijakan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »