Tolak Gugatan, MA Kini Kuatkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

MA menolak gugatan KPCDI soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alhasil, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan dikuatkan oleh MA. BPJSKesehatan MA

Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.

2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp 35 ribu.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Apa daya aku cuma salah satu orang yg kasih mereka jabatan, memberinya uang jajan 1 bulan sekali. Memberikan jaminan kesehatan & hari tua untuk mereka. Ibarat aku seorang ibu & mereka diatas adalah anakku, jadi apakah ini bisa disebut ibu melahirkan tuannya? Tanda2 kiamat dong 🤣

Percuma dimenangin kl prakteknya tetep naik

Celakalah kalian wahai para pelacur keadilan...

Hilihhhhhh tilil

Setelah dibatalkan kini malah dikuatkan. Sabar bae dahhhh.....

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Inovasi BPJS Kesehatan Memasuki |em|New Normal|/em| |Republika OnlineInovasi kemudahan layanan administrasi kepesertaan JKN-KIS melalui aplikasi mobile.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Dianggap Diskriminatif, Perpres tentang Jaminan Kesehatan Digugat ke MAAlasan lain, karena ketentuan dalam Perpres tersebut bertentangan dengan sistem urun biaya jaminan kesehatan dalam UU SJSN.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Syarat Dapat Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara MengeceknyaSalah satu syarat pegawai swasta yang akan menerima bantuan stimulus dari pemerintah yakni terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Seperti apa? Hmmm... Truss nasibnya buruh lepas dan ojek online gmna ya kan ga ada bjs ketenagakerjaan Yaa, kmrn Ada wartawan jawapos nanya gmn yg tdk ikut BPJS ketenagakerjaan, sdh di jwb sama Pak Yustinus dgrin di elshintaFm, namun ga gtu jls krn semua karyawan swasta tdk semua ikut cuma ikut BPJS kesehatan doank
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Menaker Kaji Pemberian Subsidi ke Pekerja Non-Anggota BPJS |Republika OnlineHanya 40 persen yang mengasuransikan pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

BPJS Ketenagakerjaan Saring Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi GajiBantuan subsidi gaji (bantuan karyawan) dari pemerintah akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sudah kuduga! Mereka karyawan toko, SPG etc yg gak berBPJS tenaga kerja gak dapet apa² .Mantap. Lanjutkeunn Harusnya prioritas utama yang dapat bantuan subsidi social ya buruh yang terpapar PHK efek dari pendem covid 19i. Mereka belum kerja atau dikerjakan kembali oleh perusahaan. Mereka juga punya kartu BPJS. Mereka kapan dapetnya?
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Merananya Nasib Hononer K2, Gaji Murah Banget, Tidak Punya BPJS LagiSudah pasti honorer K2 tidak dapat bansos itu karena kami kan tidak terdaftar di BPJS, walaupun gaji kami sangat rendah. honorerK2 Ituuuuu diaaaa
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »