REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA--Tokoh senior Papua Michael Manufandu mengapresiasi kinerja Pansus DPR RI yang telah melakukan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, UU Otsus Papua sebagai upaya meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Manufandu yang kini dipercayakan sebagai penasihat pemerintah untuk urusan Papua menyebut semua pihak harus memberikan penghargaan dan penghormatan terhadap prestasi Pansus DPR RI. Materi revisi UU Otsus Papua itu, dinilai telah disusun dengan sangat baik dari sisi birokrasi pemerintahan, dari segi hukum pemerintahan maupun dari segi politik rakyat Papua.
"Pasal-pasal yang direvisi itu sangat demokratis. Intinya bagaimana upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua. Inti dari UU Otsus Papua yang baru ini lebih memperjelas, menambah dan mempertajam sehingga pemerintah daerah mempunyai kebebasan bersama-sama dengan pemerintah pusat untuk membangun rakyat Papua yang lebih sejahtera," tutur mantan Dubes RI untuk negara Kolombia dan Dubes Keliling untuk urusan Papua itu.
Nama-nama anggota Badan Penasihat Pembangunan Papua itu nanti akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo bertepatan dengan perayaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, dan badan ini langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI. Manufandu menyebut sebagus apa pun hasil revisi UU Otsus Papua, namun dalam implementasinya sangat bergantung kepada pemimpin di Tanah Papua.
Transmigrasi aktifkan kembali dong
Tanah ulayat..usaha Daerah terpenting... Utamakan membangun pendidikan Formal.di gratiskan.. Non formal ..setiap pengusaha wajib membuat pelatihan sebelum membuka usahanya khususnya tambang ..latih mereka ,skilkan mereka.. Salam..Papua Anak Ngeri NKRI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »