Foto: Budi Said ditetapkan sebagai tersangka soal rekayasa jual beli emas di Lobby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, pada Kamis . - Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dihelat hari ini, Senin .
"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal praperadilan, Lusiana Amping membacakan amar putusan. Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin . Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.
Budi Said mengajukan gugatan itu setelah Kejaksaan Agung menetapkannya menjadi tersangka rekayasa jual-beli 1,1 ton emas dari PT Antam. Bersama dengan sejumlah pegawai Antam, Budi diduga membeli emas di bawah harga yang ditetapkan dengan cara seolah-olah perusahaan tersebut memberikan diskon. Untuk melakukan kejahatannya, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi. Kejagung menduga untuk menutupi transaksi tersebut para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam.Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea menyangkal bahwa kliennya telah melakukan rekayasa dalam pembelian emas tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »