- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. Adapun Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. Adapun kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024. "Aturan perubahan menjadi pasif iniberlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 haritanpa melihat saldo minimal," ujar Hendy dalam keterangan resmi, Senin . Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.
Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi-termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekening menjadi dormant . Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan di bawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.
"Jika rekening berubah status menjadi pasif , nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening," imbuh Hendy.Berikut list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari:4. Tabungan BRI BritAma Umum8.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »