Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Serahkan Surat Keberatan ke MA Terkait Dugaan Maladministrasi

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kedatangan Aziz yakni memberikan surat keberatan kepada MA terkait dugaan tindakan diskriminatif pada kliennya.

JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar menyambangi Gedung Mahkamah Agung pada Jumat .

“Ini merupakan bentuk protes sekaligus keberatan atas tindakan diskriminatif dan juga maladministrasi yang kami duga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Aziz Yanuar di halaman Gedung MA, Jumat Aziz menuturkan, maladministrasi yang dilakukan PN Jaktim yakni soal ditolaknya kasasi yang dilakukan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Azis menyampaikan upaya keberatan tersebut juga sebagai prosedur untuk melaporkan PN Jaktim kepada Ombudsman.

“Inikan keberatan sebagai salah satu prosedur ke Ombudsman. Nah pekan depan kita akan ke Ombudsman, karena Ombudsman minta ada surat keberatan dulu sebelum melaporkan,” lanjutnya. Baca: Sampaikan Surat Keberatan Penahanan Habib Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Geruduk PN Jakarta Timur dan MA Diketahui, sebelum mengunjungi MA, Aziz bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sempat mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aziz juga mengirimkan surat keberatan pada saat mengunjungi PN Jaktim.

Menurutnya, kedua instansi menerima semua surat keberatan yang disampaikan pihaknya.“Sudah diterima di PN Jakarta Timur dan Mahkamah Agung barusan, tidak perlu menunggu jawaban, yang penting kita sudah sampaikan keberatannya,” ucapnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sampaikan Surat Keberatan Penahanan Habib Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Geruduk PN Jakarta Timur dan MATim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) berencana menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung pada Jumat (27/8/2021). Maksud dan tujuannya...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Tersangka Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Ditangkap, Aziz Yanuar: Semoga Dihukum Berat - Tribunnews.comAziz Yanuar menanggapi kabar tertangkapnya tersangka penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan youtuber, Muhammad Kece. Kebiri aja lbh kece hukumannya Bawa aja ke Afganistan, biar dia lebih leluasa menghina dan melecehkan ajaran agama Islam Rijik juga wkwk
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

MA Renovasi Ruang Kerja Wakil Ketua Rp 1,7 M, Bikin E-Mail Rp 6 MMA menganggarkan sejumlah perbaikan ruangan. Salah satunya memperbaiki ruang kerja Wakil Ketua MA sebesar Rp 1,7 miliar. Ya Allah masih pagi lo mau misuh' Itu MA di dubai kali ya Semua lembaga tau KPK c bahuri dah loyo
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Presiden Dinilai Tak Perlu Tunggu Putusan MA dan MK Terkait Polemik TWK Pegawai KPKMenurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, MK telah memberi putusan yang jelas bahwa alih status pegawai tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

MA tolak kasasi, Benny Tjokro-Heru Hidayat tetap divonis seumur hidupBenny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi Asuransi Jiwasraya setelah kasasi mereka ditolak MA. Mungkin ada yg gak kebagian maka dihujum berat, beda dgn kasus² serupa umumnya tuntut dan vonis hukum yg sangat ringan cuma sekian taon..
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Benny Tjokro Tetap Divonis Seumur Hidup, Kasasinya Ditolak MABenny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Komisaris...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »