Dalil yang disampaikan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum 2024 disebut tak punya nilai bukti.Bahkan dalil permohonan juga ia sebut justru tidak berkaitan dengan perolehan hasil suara dan juga Tim Prabowo-Gibran selaku pihak terakhir."Bahwa berdasarkan narasi-narasi yang disampaikan pemohon telah sangat jelas bahwa tidak terkait sama sekali dengan perolehan suara dengan pihak terkait," kata Fachri.
"Seperti apa perbuatannya, kapan, dan di mana, siapa bagaiamana kaitannya dengan perolehan suara yang mempengaruhi terpelihnya pasangan calon presiden dan wapres?" lanjut dia. Dalam sengketa Pilpres, Fachri menegaskan, berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 6 huruf b angka 4 PMK 4 2023 mengharuskan pemohon memberikan penjelasan atas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku termohon.Adapun pelanggaran yang dimaksud di antaranya berupa pengarahan kepala daerah kelada ASN di lingkungan yang dipimpinnya untuk pemilihan capres cawapres nomor urut 04.
"Selain itu dalam pemantauan dan pengawasan kami, ditemukan pula adanya pengerahan pejabat pemerintahan yang menggalang dan memberikan dukungan kepada capres nomor satu dan tiga yang terjadi di berbagai wilayah provinsi dan kabupaten kota," tuturnya.Puji Hasyim Asya'ri, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK Suhartoyo:…Aiman Minta Kasus Palti Hutabarat dan Connie Rahakundini Tak…
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »