REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran No. SE 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban 1441 Hijriyah. Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan hewan kurban.
Dia mengatakan, soal pembagian hewan qurban, diharapkan panitia qurban yang lebih aktif dan memberikan daging langsung ke rumah penerima manfaat. Panitia juga memastikan kebersihan selama penyelenggaraan hewan kurban. Fuad juga mengungkapkan apresiasi kepada lembaga pengelola zakat, baik itu Badan Amil Zakat Nasional , dan Lembaga Amil Zakat yang menghidupkan syiar qurban. Kemudian mereka turut memastikan manfaat kurban dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dari kota sampai ke desa.
"Kurban tidak hanya semata peristiwa ekonomi, pembagian daging dan dampak bagi peternak, tapi ada nilai-nilai ibadah spiritual untuk kita padukan dengan aspek kepentingan duniawi. Selamat mengawal pelaksanaan kurban dengan sebaiknya, semoga program oleh Baznas dan LAZ semakin banyak yang terbantu," ucap Fuad.BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »