Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Memilih

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemilih perlu mengetahui dirinya sudah terdaftar atau belum dalam DPT sebelum hari pemungutan suara.

KOMISI Pemilihan Umum merevisi Pasal 42 ayat Peraturan KPU No 8/2018 demi memberi kesempatan pemegang hak pilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap bisa memilih di Pilkada 2020.

Disampaikan Viryan, Pasal 42 ayat PKPU No 8/2018 berbunyi, ‘Pada pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang dapat memberikan suara hanya pemilih yang hadir dan telah terdaftar dan tercatat kehadirannya dalam formulir C-7 KWK di TPS yang sedang menunggu giliran memberikan hak suara’.

Lalu, penambahan Pasal 42 ayat berbunyi, ‘Pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa waktu pemungutan suara telah berakhir dan yang diperbolehkan hanya pemilih yang hadir di TPS yang sedang menunggu giliran memberikan hak suara dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya oleh anggota KPPS dalam model formulir C daftar hadir KWK’.

Viryan menekankan pemilih perlu mengetahui dirinya sudah terdaftar atau belum dalam DPT sebelum hari pemungutan suara. Data tersebut dapat dilihat pada laman resmi KPU secara daring melalui portal htpps://lindungi-hakpilihmu.kpu.go.id atau mendatangi kantor KPU setempat.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

😂😂😂😂 ogah..

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Upah Minimum Provinsi 2021 tidak naik, kelompok buruh sebut 'tidak adil' - BBC News IndonesiaSurat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah 2020 disebut kelompok buruh 'tak adil' lantaran setidaknya masih ada 11 sektor usaha yang sanggup menaikkan gaji pekerja lantaran tidak terdampak pandemi Covid-19. Budaya hedonisme membuat buruh enggak mau tau keadaan pengusaha, ketika bangkrut atau perusahaan pindah tempat barulah mereka menangis menyalahkan pemerintah Sy rasa alasan bagi pengusaha.pengusah py berjuta strategi dan perhitungan matang untuk upah.bahan pokok produksi / modal dan berapa % keuntungan buat oprasi dan buat buruh dan pajak Pengusaha baru berani membayar biro jasa iklan yg bagus dan mahal untuk mengalahkan produk bagus yg sdh tenar dan sdh terpercaya untuk menguasai pasar.ini kecerobohan.
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »

Pakar Imunisasi: Vaksin Covid-19 Tidak Akan Sampai Uji Klinik Fase 3 Bila Tidak AmanApabila vaksin Covid-19 Sinovac ditemukan tidak aman atau menimbulkan efek samping yang berbahaya, tentunya tidak akan dilanjutkan ke uji klinik fase 3.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

1.290 PPS Mulai Umumkan DPT Pilkada Serentak Riau 2020Sesuai tahapan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020, pengumuman DPT oleh PPS dilakukan sejak 28 Oktober sampai 6 Desember 2020 mendatang.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

DPT 4 Daerah Pilkada Serentak di Banten 3,3 JutaKPU Provinsi Banten merilis jumlah DPT di empat daerah yang menggelar Pilkada serentak di Provinsi Banten mencapai sebanyak 3.310.563 jiwa.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

KPU Depok: Masyarakat tidak Perlu Khawatir Datang ke TPS | Republika OnlinePenyelenggara menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk cegah penularan Covid.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Sabai Morscheck Sudah Bukaan 6, Ringgo Agus Rahman Tidak Tidur SemalamanAktor dan presenter Ringgo Agus Rahman membagikan detik-detik persalinan kedua sang istri, Sabai Morscheck, di Instagram. / Hype
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »