Ilustrasi. Pemberian Tunjangan Hari Raya untuk pekerja berbasis aplikasi seperti pengemudi ojek online dan kurir logistik, akan dibahas dalam rapat Kementerian Ketenagakerjaan dengan DPR pada hari ini, Selasa . dan kurir logistik, akan dibahas dalam rapat Kementerian Ketenagakerjaan dengan DPR RI pada hari ini, Selasa .
Ida mengatakan, Kemnaker hanya mengimbau agar perusahaan berbasis aplikasi memberikan THR kepada para sopir ojol, meski status hubungan kerjanya adalah kemitraan. Sebelumnya pada Senin lalu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan pengemudi ojek online dan kurir logistik berhak menerima THR. Indah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan berbasis aplikasi, terkait pemberian THR ini. Lalu pada Selasa , ratusan pengemudi ojekPara pengemudi itu berpegang pada pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos. Namun kemudian, Indah menekankan jika pernyataannya soal THR itu hanya bersifat imbauan.
Indah menerangkan, hubungan perusahaan aplikator dengan pengemudi transportasi daring saat ini masuk dalam kerangka kemitraan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »