Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya 7 hari sebelum Lebaran 2022 yang diatur melalui surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Menaker , Ida Fauziyah menjawab polemik terkait PHK dan THR yang terjadi di era pandemi Corona Covid-19. Di ajang sharing session yang digelar liputan6.com dan vidio, menaker buka-bukan tentang strategi yang dilakukan kement... Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR Lebaran diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu masa kerja:12 x 1 bulan upah.
4 dari 5 halamanMenaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum LebaranMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. “Di surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing tenaga honorer dan lain-lain,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »