TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki berkukuh produk impor yang masuk pasar Indonesia harus yang harganya di atas US$ 100 atau Rp 1,5 juta. Kebijakan ini diusulkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.Teten mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi produk usaha mikro kecil menengah lokal.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.'Sebentar lagi, Permendag akan keluar. Secepatnya,' ucap Teten.Teten menuturkan perubahan aturan dalam beleid itu perlu dilakukan seiring perkembangan yang terjadi. Salah satunya, praktik jual-beli online yang bukan lagi sekadar e-commerce tapi sudah menjadi social commerce.Sementara itu, dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, social commerce belum diatur.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Hapus Kredit Macet UMKM Tahap Pertama untuk Kredit di Bawah Rp 500 Juta, Menkop UKM Teten: Sedang Disiapkan RegulasinyaMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut kebijakan penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) sudah dibahas di rapat kabinet.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »