Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, hasil negatif tes Covid-19 tetap wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus dan yang baru dapat vaksin dosis pertama. – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, hasil negatif tes Covid-19 tetap wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus dan yang baru dapat vaksin dosis pertama.
Menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi dibebaskan dari kewajiban tes antigen maupun.“Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen.
Dia menjelaskan syarat tes antigen dan PCR tetap akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama ataupun belum divaksin karena kondisi kesehatan atau memiliki penyakit komorbid. Adapun pengambilan sampel untuk tes PCR adalah maksimal 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.