"Tersangka mengakui telah mencuri sejumlah 40 unit sepeda motor dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi kepada wartawan, Senin .
Dari 40 motor, tidak semua dilakukan AT sendirian. Dalam aksi tunggalnya, AT berhasil mencuri 16 motor pada 2018 lalu.Sementara itu, sebanyak 24 motor di kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur berhasil dicuri AT saat beraksi bersama rekannya berinisial LI. Kini, polisi tengah mengejar LI. "Menyangkut dengan masyarakat yang membeli sepeda motor dari hasil kejahatan, itu juga melanggar hukum, nantinya kita juga akan melakukan proses setelah tersangka utama ini kita lengkapi berkasnya," jelas Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Utara Aiptu Rustam.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. AT dijerat dengan pasal 363 ayat 1 juncto 480 juncto 55 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AT , dihajar warga saat pulang ke rumah di Desa Tanjung Dalam, Langkahan, Aceh Utara. AT diduga mencuri satu unit motor di desa tersebut.
"Kemarin ketika tersangka pulang ke rumah untuk bertemu keluarganya, masyarakat langsung menghajar tersangka. Tersangka ditangkap oleh warga dari dua desa," kata Kapolsek Langkahan, Iptu Samsul Bahri, saat dimintai konfirmasi, Selasa .
Trus problemnya di mana?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »