melalui Satpol PP menertibkan peternakan babi yang berada di wilayah Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Pasalnya, Kecamatan Panakukang merupakan wilayah bebas ternak di Makassar.
"Makassar memiliki Perwali tentang daerah bebas ternak. Tempat yang mereka tertibkan kemarin itu bukan kawasan ternak yang dibolehkan membudidayakan ternak," kata Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar Abd Rahman Bando di kantornya, Makassar, Senin .Rahman mengungkapkan, masyarakat di wilayah yang ditertibkan telah berkali-kali dilarang memelihara babi di kawasan itu. Namun, warga kembali berternak babi setelah ditertibkan.
"Kami pegang pernyataan mereka dari tahun 2016, berkali-kali kita tegur, dan mereka selalu berjanji . Dulu waktu 2016 itu sebetulnya sudah teguran ke berapa kali, waktu itu dia berjanji bahwa bulan Desember , mereka berjanji, 'terakhir ini paling lambat Desember kami sudah bersihkan semua ini, kalau kami sudah jual ini yang masih kecil kami sudah tidak akan tambah anaknya lagi', eh ternyata masih berlanjut terus," ujarnya.
Rahman menegaskan, Pemkot Makassar melakukan penertiban bukan karena yang diternak warga merupakan hewan babi. Namun, penetiban karena Perwali jelas melarang wilayah Panakukang sebagai kawasan ternak. "Seandainya ada sapi yang dia ternakkan di situ sapi yang ditertibkan, bahwa kemudian Satpol PP yang melakukan penertiban itu sudah benar," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »