Polisi telah meminta keterangan pihak PT Kimia Farma terkait kasus pelecehan yang dilakukan tersangka EF di Bandara Soekarno-Hatta. Dari keterangan PT Kimia Farma tersebut, polisi mengetahui gelar tersangka EF.
"Kemarin penyidik telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memiliki gelar akademis berupa sarjana kedokteran ," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepadaPolisi juga akan meminta konfirmasi dari pihak universitas tempat di mana EF menimba ilmu kedokteran.
"Akan penyidik pastikan status akademik dari tersangka dengan berkonfirmasi Universitas Swasta di Sumatera Utara tempat tersangka menempuh pendidikan," imbuhnya."Untuk IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," katanya.EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.
" pelecehan di 289 dan/atau 294," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada"Dan/atau pemerasan di 368 KUHP dan/atau 378 KUHP di penipuan," imbuh Yurikho."Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
EF EKO FIRSTSON SIMANUNGKALIT nah itu Namanya pelaku pelecehan sexual ga berhak nama aslinya ditutup
Pasal 289 KUHP, hukuman 9 thn Pasal 368 KUHP, hukuman ... thn Pasal 378 KUHP, hukuman ... thn Total hukuman dr 3 pasal tsb = ........tahun
kalau bener doi sarjana kedokteran, gak beda kelakuannya sama begal payudara...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »