REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nazar merupakan tindakan orang mukallaf yang mewajibkan sesuatu yang belum terjadi, atau berjanji akan melakukan niatnya apabila permohonannya dipenuhi. Namun, bagaimana hukumnya melakukan nazar untuk melakukan maksiat? Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjabarkan, ulama berbeda pendapat akan hal tersebut.
Namun begitu, berdasarkan kesepakatan para ulama, nazar maksiat tidak boleh dilaksanakan. Sebab Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya:"Barangsiapa bernazar untuk berbuat durhaka kepada Allah, janganlah ia durhaka kepadaNya." Terjadinya perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya nazar untuk melakukan maksiat, sebab munculnya beberapa hadis yang secara lahiriyah terkesan saling bertentangan dengan permasalahan tersebut. مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِBerdasarkan pengertian tekstual hadis tersebut, Ibnu Rusyd menjabarkan, sesungguhnya nazar berbuat maksiat tidak wajib dilaksanakan.
Sedangkan para ulama yang mengunggulkan hadis yang diriwayatkan Aisyah menganggap, hadis yang diriwayatkan Imran bin Hashin dan Abu Hurairah tidak shahih. Sebab, jalur sanadnya hanya lewat Sulaiman bin Arqam yang merupakan seorang perawi yang diabaikan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »