Terkuak Alasan Kewajiban Sertifikat Halal Produk UMKM Ditunda

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 83%

Halal Berita

Sertifikasi Halal,Kementerian Agama,UMKM

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Seharusnya semua UMKM wajib memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024.

Ada berita gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah . Berita tersebut adalah pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM . Semula UMKM wajib memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024 dan saat ini pemerintah telah menundanya setahun kemudian atau pada Oktober 2026.

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” tegas Menag di Jakarta, Kamis .“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambungnya.

Bakal Dibahas di Tingkat TeknisKepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait, di antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” sebut Aqil.

Sertifikasi Halal Kementerian Agama UMKM UMK

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Tunda Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMKM hingga 2026, Ini PertimbangannyaAturan kewajiban sertifikasi halal UMKM itu sebelumnya akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024, dan diputuskan mundur penerapannya menjadi tahun 2026.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Cerita Inspiratif UMKM Bontang: Bermula untuk Biaya Kuliah, Kini Sukses Tembus Pasar TaiwanBerbagai pelaku UMKM di Bontang memperkenalkan produk-produk unggulannya dalam Gebyar UMKM Bontang 2024.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan PemerintahPemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK)
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kewajiban sertifikasi halal 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Anggaran Kurang, Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM DitundaUntuk mengejar target 15,4 juta sertifikat setidaknya dibutuhkan penerbitan 102.000 sertifikat per hari hingga Oktober.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Jokowi Tunda Kewajiban Sertifikat Halal UMKM ke 2026, Ini AlasannyaMenteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki membeberkan alasan Presiden Jokowi menunda sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »