MANAJEMEN PT Sinarmas Asset Management secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh perseroan selaku manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya sejumlah Rp3 miliar dengan menggunakan dana korporasi sendiri.
Demikian yang disampaikan Kuasa Hukum SAM, Hotman Paris Hutapea melalui keterangan persnya yang diterima Media Indonesia, Selasa . SAM juga mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara guna membantu mengurangi kerugian Jiwasraya.Pihaknya menyatakan SAM selaku lembaga keuangan yang terdaftar pada, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
Pada awalnya dana kelolaan PT. Asuransi Jiwasraya adalah Rp100 miliar, yang kemudian telah ditarik oleh PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp23 Miliar. Selanjutnya, sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya .
Hotman Paris menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT. Asuransi Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM, namun tidak mendapatkan respons memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung. Respons positif dan kooperatif SAM dalam penyelidikan, mendapatkan apreasiasi dari pihak Kejaksaan Agung.
“Kami menyampaikan apresiasi kami kepada manajemen PT. Sinarmas Asset Management yang telah sangat kooperatif mendukung kami dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya ”, ujar Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
KPK setor Rp500 juta dari perkara kabid Pembangunan Jalan Muara EnimKPK telah menyetor Rp500 juta ke kas negara yang merupakan uang denda dan uang pengganti dari perkara Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »