Terima Suap di Tiongkok, Mantan Presiden Interpol Dihukum 13 Tahun Penjara

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Mantan Presiden Interpol Meng Hongwei divonis hukuman penjara selama 13 tahun enam bulan dan denda sebesar 2 juta yuan atau sekitar Rp 3,9 miliar atas dakwaan menerima suap. PresidenInterpol

jpnn.com- Mantan Presiden Interpol Meng Hongwei divonis hukuman penjara selama 13 tahun enam bulan dan denda sebesar 2 juta yuan atau sekitar Rp 3,9 miliar atas dakwaan menerima suap.

Dalam persidangan di Pengadilan Tingkat Tinggi Tianjin, Selasa , mantan wakil menteri keamanan publik Tiongkok itu mengaku bersalah dan tidak mengajukan upaya banding. Majelis hakim mengungkapkan bahwa Meng telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Komite Kementerian Partai Komunis Tiongkok, wakil MPS, dan direktur Badan Keamanan Laut Tiongkok untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok terkait dengan jabatannya.Terdakwa juga berusaha mendapatkan keuntungan yang tidak sah dan menerima pemberian bingkisan dan properti senilai lebih dari 14,46 juta yuan secara ilegal.

Polisi berusia 67 tahun itu mulai menjabat wakil MPS pada 2004. Kemudian menjadi presiden Interpol periode 2016-2018 dalam sidang umum ke-85 di Nusa Dua, Bali, pada November 2016.Baca Juga:Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, Meng meninggalkan Prancis pada 20 September 2018. Setelah Meng tidak berhasil dihubungi, istri terdakwa, Grace Meng melapor kepada kepolisian di Prancis pada 4 Oktober 2018 perihal kehilangan sang suami.

Misteri tersebut baru tersingkap setelah Komisi Pengawas Korupsi Tiongkok pada 7 Oktober 2018 malam mengumumkan bahwa Meng yang saat itu juga merangkap Wakil MPS ditahan atas tuduhan pelanggaran hukum.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tergiur Upah Besar, Mantan Anggota TNI Ini Nekat Jadi Kurir Sabu-sabuMantan anggota TNI bernama Bambang Susilo Hadi alias Hadi menjadi terdakwa kasus narkotika karena tergiur dengan upah Rp10 juta yang dijanjikan DPO bernama Wati. KasusNarkoba
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Nikita Mirzani Bongkar Penanam Modal Bisnis Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama, Seret Mantan Ussy - Tribunnewswiki.comPerseteruan Nikita Mirzani dengan Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty tak kunjung mereda. Mereka kini saling sindir melalui unggahan Instagram.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

2 Mantan Pemain Asing Persib Bandung Resmi Punya Klub Baru di Luar Negeri - Tribun WowMantan pemain asing Persib Bandung di liga 1 2019, resmi medapatkan klub baru di luar negeri. Mereka adalah Kevin van Kippersluis dan Rena Mihelic.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Kontraknya di Persib Bandung Tak Jelas, Esteban Vizcarra Dikabarkan Menuju Mantan Timnya Arema FC - Tribun WowMasa depan Esteban Vizcarra bersama Persib Bandung belum juga mendapatkan kejelasan. Kabar terbaru akan kembali ke mantan timnya yaitu Arema FC.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Kejagung Periksa Mantan Dirut Jiwasraya di Gedung KPKHendrisman Rahim diperiksa Kejaksaan Agung di KPK, Senin (20/1/2020).
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

KPK Periksa Mantan DIrut Jiwasraya.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »