JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi , Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan bahwa dirinya dan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, telah menerima surat keputusan terkait hal tersebut dari Pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri .
"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," jelasnya.Pegawai KPK, lanjut Yudi, tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya terkait surat keputusan tersebut.
"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan," dikutip dari putusan perkara perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 .Sebelumnya, beredar surat keputusan Pimpinan KPK bernomor 652 tahun 2021 mengenai hasil assesment tes wawasan kebangsaan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat KPK menjadi ASN.
KoruptorMenang
Wadahny mangkok apa gentong,wkwk
Ketua KPK ngga beres ini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »