PURWOREJO - Unit Reskrim Polsek Purwodadi Resor Purworejo berhasil mengungkapkan kasus peredaran uang palsu di wilayahnya. Polisi menangkap pria berinisial Fad warga Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi yang juga mantan kades di desanya, dan Suk warga Temon Wetan Kulonprogo. Keduanya diamankan dengan barang bukti 62 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Pengungkapan itu bermula ketika tersangka Fad datang ke toko sembako dan cabang BRI link milik Hari Utomo di Dusun Watulembu Desa Karangsari.
com, Minggu . Korban curiga dengan keaslian uang yang dibayarkan pelaku, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwodadi. Polisi membentuk tim dan melakukan pengungkapan dan berhasil menangkap Fad di rumahnya. Polisi mengembangkan kasus itu dan berhasil mengamankan Suk di Desa Temon Wetan Kulonprogo. Polisi mengamankan uang palsu, sejumlah struk transfer, dan ponsel sebagai barang bukti.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.