Momen Yosep senyum itu terjadi sebelum mendengarkan materi dakwaan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Subang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Terdakwa tidak menjawab malah dengan tergesa-gesa menjalankan sepeda motornya berbalik arah menuju Tugu Jalan Cagak ke arah rumah terdakwa,” ujar jaksa Neva Sari. Selanjutnya, sekitar pukul 21;45 WIB, terdakwa dengan Ramdanu tiba di lokasi kejadian. Memasuki pukul 00;30 terdakwa meminta Ramdanu mengambilkan golok di dapur dan menyuruh kembali berjaga di luar rumah.
Tindakan menghilangkan nyawa pun berlanjut ke anaknya yaitu Amelia di kamarnya yang dibantu Ramdanu. Akibat perbuatannya, terdakwa Yosep diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Kemudian, pasal 338 jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Wakil Presiden RI, Maruf Amin menanggapi lima jemaah umrah asal Indonesia yang dikabarkan diamankan di Arab Saudi karena diduga melanggar hukum. Menurut dia, pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »