Terdakwa Penyerang Novel Baswedan tak Dihadirkan di Sidang |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Dua terdakwa akan mengikuti sidang putusan lewat fasilitas teleconference.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan tidak akan hadir pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis , sekitar pukul 10.00 WIB. Dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Baca Juga "Mereka akan mengikuti sidang lewat fasilitas teleconference," kata Humas PN Jakarta Utara Djumyanto di Jakarta, Kamis.

Dalam perkara ini JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut dua orang terdakwa penyerang Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, divonis 1 tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan cairan asam sulfat ke mata Novel karena awalnya tidak bertujuanmengenai mata Novel.Novel Baswedan mengaku tidak berharap apa pun terkait vonis tersebut.

Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel, malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya."Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ungkap Novel.

Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan. Ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jelang Vonis, Ini Harapan Novel Baswedan pada Majelis Hakim |Republika OnlineVonis dua terdakwa penyerang Novel Baswedan akan dibacakan pada Kamis (16/7). BEBASKAN!!!! paling juga hukuman percobaan ingat kasus Marsinah kasus Sengkon dan Karta kasus Dice
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Jelang Sidang Putusan, Novel Baswedan Pasrah dan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan - Tribunnews.comNovel tak mau hanya demi kasusnya selesai, pengadilan menghukum seseorang yang tidak bersalah.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Sebut Ada Kejanggalan, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Berharap Hakim AdilTim kuasa hukum Novel Baswedan melalui keterangan resmi memberikan tanggapan mengenai dua terdakwa.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Nawawi Harap Vonis Penyerang Novel Penuhi Rasa Keadilan |Republika OnlineMajelis Hakim PN Jakut membacakan vonis kepada dua terdakwa penyerang Novel hari ini.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Nawawi Harap Vonis Penyerang Novel Penuhi Rasa Keadilan |Republika OnlineHukum Nawawi Pomolango mengharapkan vonis terhadap dua penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK_RI novelbaswedan
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Besok Sidang Putusan, Kubu Novel Keluarkan Sejumlah DesakanTim Advokasi Novel Baswedan memberi catatan bersifat desakan, terkait sidang putusan terhadap terdakwa perkara kasus penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. timadvokasinovelbaswedan
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »