REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan tidak akan hadir pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis , sekitar pukul 10.00 WIB. Dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Baca Juga "Mereka akan mengikuti sidang lewat fasilitas teleconference," kata Humas PN Jakarta Utara Djumyanto di Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut dua orang terdakwa penyerang Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, divonis 1 tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan cairan asam sulfat ke mata Novel karena awalnya tidak bertujuanmengenai mata Novel.Novel Baswedan mengaku tidak berharap apa pun terkait vonis tersebut.
Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel, malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya."Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ungkap Novel.
Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan. Ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »