itu diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.
Sebanyak 17 saksi dihadirkan dalam persidangan itu. Dari keterangan para saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa Brigjen Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.Kini Hendra ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob selama 29 hari.Namun Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak."Itu dulu saja," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra didakwa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 ayat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.Baca juga:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SonoraFM92 - 🏆 19. / 63 Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dipecat tidak hormat. Keputus... Mamammiya😆😅😂🤣😂 Smg DIHUKUM MATI Juga
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »