Tiga PMK baru terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk aparatur sipil negara , penerima bantuan iuran dan daerah. Foto/Ilustrasi- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menghitung besaran anggaran setelah terbitnya tiga Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Tiga PMK baru terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk aparatur sipil negara , penerima bantuan iuran dan daerah.
Adapun tiga PMK yang dikeluarkan antara lain PMK No. 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Dalam PMK itu, salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan diperluas tidak hanya dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga tapi juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja sesuai dalam pasal 4 ayat 1 .Kedua yakni PMK No.
Pada PMK ini, salah satu pasal yang diubah adalah pasal 3 yang menyebutkan perubahan jumlah kepesertaan dan/ atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam APBN, kekurangannya dapat dipenuhi dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan atau APBN tahun anggaran berikutnya. Dalam aturan sebelumnya, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »