Terbitkan Tiga PMK, Sri Mulyani Hitung Kembali Anggaran BPJS Kesehatan

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Terbitkan Tiga PMK, Sri Mulyani Hitung Kembali Anggaran BPJS Kesehatan BPJSKesehatanRI

Tiga PMK baru terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk aparatur sipil negara , penerima bantuan iuran dan daerah. Foto/Ilustrasi- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menghitung besaran anggaran setelah terbitnya tiga Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Tiga PMK baru terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk aparatur sipil negara , penerima bantuan iuran dan daerah.

Adapun tiga PMK yang dikeluarkan antara lain PMK No. 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Dalam PMK itu, salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan diperluas tidak hanya dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga tapi juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja sesuai dalam pasal 4 ayat 1 .Kedua yakni PMK No.

Pada PMK ini, salah satu pasal yang diubah adalah pasal 3 yang menyebutkan perubahan jumlah kepesertaan dan/ atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam APBN, kekurangannya dapat dipenuhi dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan atau APBN tahun anggaran berikutnya. Dalam aturan sebelumnya, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terbitkan 3 PMK Baru, Sri Mulyani Hitung Anggaran BPJS KesehatanSri Mulyani akan menghitung kembali anggaran BPJS Kesehatan setelah menerbitkan tiga PMK baru.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Terbitkan PMK untuk Tambal Defisit BPJSSalah satu regulasi yang diterbitkan adalah PMK Nomor 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Terbitkan 3 PMK TerkaitKementerian Keuangan mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekaligus terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan BPJSKesehatan Kelas 3 nya jangan di naikin bu..
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Perubahan soal Iuran BPJS KesehatanBesaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara kini dihitung berdasarkan.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Ada Nama Sri Mulyani di LSM Bloomberg, Misbakhun Khawatir Rahasia Negara Dobocorkan ke AsingMisbakhun menyoroti masuknya nama Sri Mulyani Indrawati (SMI) dalam gugus tugas LSM asing Bloomberg Philantropies yang berbasis di New York. SriMulyani
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Bendung Impor, Sri Mulyani Pungut Bea Masuk Gorden Rp41 RibuMenkeu Sri Mulyani mengenakan bea masuk terhadap impor gorden, kelambu dan kerai sebesar Rp41 ribu per kg demi melindungi industri dalam negeri. ternyata ini penyebab galau adik ipar, harga gorden lumayan nyedot isi domfet
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »